Peringati HUT ke-81 RI, 250 Warga Binaan Lapas Brebes Terima Remisi Umum

Lensakriminal || Brebes – Sebanyak 250 narapidana di Lapas Kelas II B Brebes menerima remisi pengurangan masa tahanan di momen HUT Ke-81 RI, Senin (17/8). Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma hadir langsung memimpin kegiatan dan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes.

Dalam amanatnya ditegaskan, kemerdekaan bukan sekadar mengenang perjuangan masa lalu, melainkan meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita bangsa. Tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi landasan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kedaulatan hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

“Indonesia yang berdaulat berarti negara hadir dalam penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Setiap hak warga binaan harus dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi,” bunyi amanat tersebut.

Keadilan dalam pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana. Ia berlanjut melalui pembinaan yang menghargai perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan mengikuti program.

“Indonesia yang makmur berarti terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Warga binaan harus mendapat kesempatan kembali berkontribusi melalui pekerjaan, pendidikan, kewirausahaan, dan kehidupan sosial bermartabat,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi adalah wujud penghargaan atas kemajuan pembinaan.
Dari total 375 penghuni di Lapas Kelas IIB Brebes, terdapat 282 narapidana, sedangkan 83 lainnya berstatus tahanan.

Dari kategori tindak pidana, sebanyak 233 orang merupakan narapidana tindak pidana umum, 127 orang kasus narkotika, 12 orang kasus korupsi, dua orang kasus human trafficking, dan satu orang kasus terorisme.

Kalapas Mudo Mulyanto menyampaikan pengusulan Remisi Umum di Lapas Brebes dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Usulan tersebut melalui proses penilaian dan verifikasi sebelum remisi diterbitkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk narapidana kasus korupsi sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur remisi untuk mereka, jadi mereka juga punya hak mendapat remisi kemerdekaan ini,” tambahnya.

Berdasarkan jenisnya, 247 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada Hari Kemerdekaan setelah masa pidananya dikurangi remisi. Dalam keterangan Lapas, satu dari penerima RU II masih harus menjalani pidana subsider denda.

Sementara itu, terdapat 42 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum 2026. Penyebabnya antara lain berstatus Reg-F, BIII S, belum menjalani enam bulan masa pidana, masih memiliki sisa pencabutan pembebasan bersyarat, serta kendala administrasi.

Dengan adanya sembilan narapidana kasus korupsi di Lapas Brebes, pemberian remisi terhadap kelompok tersebut tetap menjadi bagian dari hak warga binaan sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
“Lapas Brebes menegaskan bahwa warga binaan yang telah memenuhi syarat akan diusulkan untuk mendapatkan remisi,” tandasnya.

( R—- LKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *