PENUGASAN POLRI DI LUAR INSTITUSI: SAH MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Lensakrimin@ ||“Dalam Hukum Administrasi Negara, legalitas suatu tindakan pemerintahan ditentukan oleh tiga unsur utama: kewenangan yang sah, prosedur administratif yang benar, dan substansi yang sesuai tujuan undang-undang. Berdasarkan prinsip tersebut, penempatan anggota Polri di luar institusi tetap rechtmatig, karena kewenangan atribusinya bersumber dari Pasal 28 UU 2/2002 yang tidak dibatalkan oleh Keputusan. MK.”

 

( R-LKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *