Lensakriminal || Brebes – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes dalam menjaga, menertibkan, dan memastikan pengelolaan aset negara terus diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan. Lapas Brebes melakukan penataan batas dan pengukuran tanah aset Barang Milik Negara (BMN) pada dua lokasi, yakni Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, dan Jalan H. Syatori, Kelurahan Brebes, Kamis (10/9).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Brebes memperkuat tata kelola BMN agar data administrasi, dokumen pertanahan, serta kondisi fisik aset di lapangan dapat tersusun secara tertib dan selaras. Proses penataan dilakukan secara bertahap dengan menggandeng ATR/BPN Kabupaten Brebes, PUPR Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Kabupaten Brebes, DPU Kabupaten Brebes, Dinperwaskim Kabupaten Brebes, serta pemerintah desa dan kelurahan terkait.
Lapas Brebes melaksanakan penataan batas dan pengukuran aset tanah BMN mulai dari Desa Pesantunan. Kegiatan tersebut melibatkan ATR/BPN Kabupaten Brebes bersama PUPR Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Kabupaten Brebes, DPU Kabupaten Brebes, Dinperwaskim Kabupaten Brebes, serta Pemerintah Desa setempat.
Dalam prosesnya, pengukuran belum dapat diselesaikan karena masih diperlukan kejelasan dan kesepakatan mengenai batas-batas bidang tanah. Penegasan batas menjadi tahapan penting agar pengukuran yang dilakukan nantinya benar-benar berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
Selanjutnya, Lapas Brebes kembali melaksanakan kegiatan penataan batas dan pengukuran aset BMN yang berada di Jalan H. Syatori, Kelurahan Brebes. Pada lokasi tersebut, kejelasan ukuran dan batas tanah juga masih memerlukan tahapan koordinasi lanjutan karena patok batas belum dapat dipastikan. Oleh sebab itu, diperlukan informasi dan komunikasi dengan pemilik bangunan atau bidang tanah di sekitar lokasi yang berbatasan maupun beririsan dengan aset tanah negara yang dikelola Lapas Brebes.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses yang harus dilalui secara cermat. Lapas Brebes tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pengukuran, tetapi memastikan setiap tahapan penataan aset memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kalapas Kelas IIB Brebes Mudo Mulyanto menegaskan bahwa penataan aset merupakan bagian dari komitmen Lapas Brebes dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen memastikan aset tanah yang berada dalam pengelolaan Lapas Brebes memiliki data yang jelas, baik secara administrasi maupun kondisi fisiknya. Karena itu, penataan batas dan pengukuran kami lakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan agar seluruh proses berjalan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mudo.
Menurutnya, pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dengan memastikan dokumen administrasi tersedia, tetapi juga harus didukung dengan kejelasan kondisi fisik dan batas aset di lapangan.
“Kami ingin memastikan antara dokumen, data BMN, dan kondisi tanah di lapangan dapat selaras. Koordinasi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, serta pihak terkait menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap aset negara yang menjadi tanggung jawab Lapas Brebes,” tambahnya.
Setelah batas-batas bidang tanah dapat dipastikan, Lapas Brebes bersama ATR/BPN dan instansi terkait akan melanjutkan proses pengukuran serta melakukan koordinasi dan rapat lanjutan sesuai kebutuhan. Data hasil pengukuran nantinya menjadi bagian penting dalam mendukung penertiban administrasi dan penyelarasan dokumen pertanahan dengan data BMN.
Langkah yang dilakukan Lapas Brebes di dua lokasi tersebut menjadi wujud nyata pembenahan tata kelola aset secara berkelanjutan. Penataan dilakukan bukan hanya untuk mengetahui ukuran dan batas bidang tanah, tetapi juga untuk mengamankan aset negara, memperkuat tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung kepastian legalitas aset yang dikelola Lapas Brebes.
( R—- LKM)