Lensakriminal || Dalam pelaksanaan Operasi Indothai-26, KRI Imam Bonjol-383 (KRI IBL-383) yang berada di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Aries Indo XVIII di perairan Utara Pulau Pusung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas patroli dan pengawasan yang dilaksanakan TNI Angkatan Laut untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah perairan Indonesia.10.juni,2026
Pemeriksaan dilakukan pada posisi 04°10’000″ Lintang Utara dan 098°31’000″ Bujur Timur terhadap kapal ikan berbendera Indonesia berukuran 27 GT yang sedang berlayar dari Belawan menuju daerah penangkapan ikan (fishing ground). Kapal tersebut diawaki 10 orang, termasuk nahkoda Riski Riyadi Siregar, dengan muatan sekitar dua ton ikan campuran hasil tangkapan.
Saat melaksanakan pemeriksaan, tim KRI IBL-383 menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut antara lain 47 bungkus plastik kecil kosong yang diduga bekas kemasan sabu, satu bungkus plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu, tiga alat isap (bong), empat korek api, serta empat botol bong plastik, di mana salah satunya masih berisi dan sedang digunakan, sementara tiga lainnya dalam kondisi bekas pakai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan awak kapal, enam anak buah kapal (ABK) diduga telah menggunakan narkotika jenis sabu selama pelayaran dan saat melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di daerah fishing ground. Temuan tersebut selanjutnya didokumentasikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Atas temuan tersebut, KRI Imam Bonjol-383 segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Koarmada I, dalam mendukung penegakan hukum di laut, memberantas penyalahgunaan narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia.
(R—-LKM)