Lensakriminal || Brebes – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi penanda berakhirnya proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Dalam kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (4/8), Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, turut hadir bersama jajaran Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya.
Kehadiran Kalapas Brebes bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas serta pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Brebes memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, ribuan butir obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, tas, hingga bubuk petasan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti, mulai dari diblender, dipotong menggunakan mesin gerinda, dibakar, hingga direndam, guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan maupun diedarkan kembali.
Kalapas Brebes, Mudo Mulyanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Lapas Brebes mendukung penuh sinergi yang dibangun bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Brebes. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kolaborasi yang kuat antarinstansi merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung upaya pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Mudo Mulyanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor.
“Kami memastikan seluruh barang bukti dari tindak kejahatan dihancurkan secara total agar tidak ada celah untuk disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” tegasnya.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Lapas Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Brebes dalam mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
( R— LKM)