Diduga Bawa Mobil Tanpa Pelunasan, Warga Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polda NTB

Lensakriminal || Lombok Tengah – Seorang pria berinisial LJ yang berdomisili di Desa Muncan, Kabupaten Lombok Tengah, diduga membawa satu unit mobil Honda Jazz milik H. Mujahidin, warga Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa melakukan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Mei 2023. Awalnya, LJ disebut menyatakan keinginan untuk membeli mobil Honda Jazz milik H. Mujahidin. Setelah melalui proses negosiasi, kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan tersebut.

Namun, setelah mobil diserahkan dan dibawa oleh LJ, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Hingga saat ini, mobil tersebut masih berada dalam penguasaan LJ dan belum dibayar sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Akibat kejadian tersebut, H. Mujahidin mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta. Korban berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan hak-haknya sebagai pemilik kendaraan dapat dipulihkan.

Pihak korban saat ini dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang. Laporan rencananya akan diajukan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat guna mendapatkan kepastian hukum serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LJ terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait. Aparat penegak hukum nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

(R–AKA.82)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *