LensakriminalNews.com.– Seorang oknum wartawan berinisial MI diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana pemerasan.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengancam korban terkait pemberitaan, baik untuk mempublikasikan maupun menghapus berita tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga mendatangi sejumlah pihak sambil mengatasnamakan profesinya sebagai wartawan.
Dalam aksinya, MI meminta uang hingga Rp20 juta kepada korban dengan dalih pengondisian pemberitaan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan mempublikasikan berita yang dapat merugikan pihak terkait.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam sebuah operasi.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp8 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, melalui Kasat Reskrim IPTU Ari Kusnandar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.
Selain dugaan pemerasan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta pengembangan perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Uang Rp.8 juta di dalam tas milik terduga pelaku, motor PCX warna merah, dan dongpet.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan tindakan serupa, khususnya yang mengarah pada pemerasan atau penyalahgunaan profesi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa profesi apa pun, termasuk wartawan, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.(Qwres).