Lombok Tengah (NTB) -Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah berhasil amankan J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan.
“Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan, ” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Dahmanto saat di konfirmasi, Rabu (1/5).
Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, saat korban saudara B (49) sedang tidur dirumahnya.
Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban. Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu,” kata Kapolsek.
Kemudian pelaku B yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.
“Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX,” terang Kapolsek.
Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan yabg mendalam, dan alhamdulillah pelaku bisa kamibidentifikasi dan amankan, mohonnya doanya semoga pelaku yang lain segera kami amankan, karena satu pelaku lainnya masih buron dan kami terus melakukan pengembangn, tutur kapolsek ke awak media.
“Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.