Lensakriminal | Gerung – Sebuah dugaan penyalahgunaan wewenang muncul di wilayah Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Gerung setelah seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial AY dilaporkan ikut terdaftar sebagai anggota salah satu kelompok tani di Dasan Geres selama lebih dari dua tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa AY bukan hanya tercatat sebagai anggota kelompok tani, tetapi juga memasukkan data luas lahan sebesar 2 hektare. Akibatnya, AY diduga mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani yang benar-benar memiliki dan menggarap lahan pertanian.
Dugaan praktik tidak wajar tersebut menimbulkan kekecewaan dari para anggota kelompok tani, khususnya mereka yang merasa tidak mendapatkan pupuk sesuai dengan luas lahan yang mereka miliki. Beberapa petani mengaku bahwa alokasi pupuk yang mereka terima berkurang, sementara ada anggota dengan luas lahan lebih kecil justru mendapatkan lebih banyak.
“Lahan kami luasnya lebih besar, tapi pupuk yang diberikan lebih sedikit. Sementara orang dengan lahan kecil malah dapat lebih banyak,” ujar salah satu anggota kelompok tani yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ketimpangan distribusi pupuk tersebut berdampak serius bagi produktivitas para petani. Banyak dari mereka akhirnya terpaksa membeli pupuk tambahan dengan harga non-subsidi, yang tentu saja memberatkan beban biaya produksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPP Gerung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Para petani berharap instansi terkait melakukan evaluasi dan penindakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(R–AKA.82)