Saturday, 21 December 2024

Maraknya penyeludupan hasil hutan rotan ke luar negeri,Beberapa faktor yang bisa menjadi penyebabnya

Maraknya penyeludupan hasil hutan rotan ke luar negeri,Beberapa faktor yang bisa menjadi penyebabnya

                               DOKUMENTASI .COM.ID

Permintaan Tinggi Jika permintaan akan produk rotan tinggi di pasar internasional namun pasokan dalam negeri terbatas, hal ini dapat mendorong aktivitas penyeludupan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Ketidak stabilan Hukum dan Penegakan Hukum Kurangnya penegakan hukum yang efektif atau kelemahan dalam sistem hukum di negara-negara penghasil rotan dapat mempermudah aktivitas penyeludupan.

Profitabilitas Tinggi Bisnis penyeludupan rotan bisa sangat menguntungkan, terutama jika sanksi hukumnya rendah dibandingkan dengan potensi keuntungan yang diperoleh dari perdagangan ilegal tersebut.

Masih adanya terdapat truk truk pengangkut rotan di jalanan kalteng ke kalbar hingga sampai perbatasan Indonesia/Malaysia. belum adanya instansi keamanan yang berani bertindak terkait marak nya penyeludupan rotan ini termasuk masalah dokumen angkutan yang di terbitkan oleh pihak koperasi KOREM 102/Pjg perlu di tanyakan legalitasnya Belum ada pihak yg bisa menjelaskan kan ke awak media tentang ada nya surat ijin penyeludpan rotan ini,apakah resmi atau hanya selembar kertas yg tertulis tangan.

Diduga Pendanaan Cukong dari Malaysia serta Korupsi atau tekanan penguasa di berbagai tingkat pemerintahan atau lembaga penegak hukum juga dapat menjadi faktor yang memfasilitasi penyeludupan rotan,

Di daerah-daerah perbatasan kalimantan barat Khusunya di wilayah Jagoi babang kabupaten Bengkayang RI/MLY di mana aktivitas penyeludupan rotan berlangsung, menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sebagai sumber penghasilan alternatif.

Dengan memahami penyebab-penyebab tersebut belum ada, pemerintah dan lembaga terkait Berani dan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah penyeludupan rotan dikalimantan barat khususnya wilayah perbatasan dan melindungi sumber daya alam yang berharga,

Tidak adanya keberanian pejabat serta turut serta berperan dalam memfasilitasi penyeludupan hasil hutan rotan,dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam rantai penyeludupan,

Pemberian Izin dan Perizinan dapat terjadi dalam proses pemberian izin dan perizinan untuk aktivitas penambangan atau penebangan hutan, di mana pihak yang terlibat dalam penyeludupan dapat memanfaatkan koneksi politik atau memberi suap kepada pejabat yang bertanggung jawab,

Diduga kalangan petugas penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun nasional, dapat menghambat upaya penindakan terhadap penyeludupan rotan, Para penyeludup dapat membayar suap untuk menghindari penangkapan atau untuk memperlambat atau menghambat proses hukum.

di mana barang-barang hasil penyeludupan dapat dilewati tanpa pemeriksaan yang memadai atau dengan membayar suap kepada petugas ,

melibatkan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan perlindungan atau keamanan dalam melakukan aktivitas penyeludupan, baik dari pihak berwenang maupun dari kelompok-kelompok bersenjata yang terlibat dalam perdagangan ilegal.

Selain itu, ada juga badan-badan pemerintah terkait lainnya yang dapat terlibat dalam proses pemberian izin, seperti “badan pengelolaan sumber daya alam, badan pengawas lingkungan, atau badan perencanaan dan pembangunan”

Beberapa instansi yang umumnya bisa dalam pemberian izin pengolahan rotan ,Kementerian Perdagangan
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan industri rotan.”

kegiatan penyelundupan rotan ke luar negeri biasanya melanggar berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, hal tersebut bisa melanggar berbagai undang-undang terkait perdagangan, kehutanan, dan perlindungan sumber daya alam.

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya hutan termasuk rotan.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang kegiatan perdagangan termasuk ekspor rotan.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, yang juga mencakup aspek pengelolaan rotan. (Lenkrim kalbar)

berita terkini