Kemana 32 Milyar Jaspel! Ketua Komisi III DPRD Lotim Tegaskan Jaspel Pegawai RSUD Tak Boleh Ditahan karena Audit

LensaKriminalNews.com.LOMBOK TIMUR— Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi pegawai RSUD dr. Raden Soedjono Selong tidak boleh dikaitkan dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat. 

 

 

Menurutnya, Jaspel merupakan hak pegawai yang tetap harus dibayarkan meskipun rumah sakit tengah diaudit.

 

“Jangan karena sebuah instansi diperiksa oleh instansi lain, lalu insentif jasa pelayanan ditahan. Kalau pemeriksaannya satu tahun, apakah selama itu mereka tidak melayani?” kata Amrul Jihadi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

 

Amrul mengungkapkan, Komisi III DPRD Lombok Timur sebelumnya telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada direktur RSUD yang lama. Namun hingga kini, pihaknya belum menggelar rapat dengan pelaksana tugas (Plt) direktur yang baru menjabat.

 

“Kami belum pernah rapat dengan Plt direktur. Dalam waktu dekat akan kami undang untuk menanyakan dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, kami akan konsultasikan ke Ombudsman,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan hak-hak pegawai rumah sakit tetap terpenuhi tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

 

 

 Amrul juga mengingatkan bahwa pimpinan rumah sakit bukan pihak yang secara langsung membayarkan gaji maupun Jaspel, melainkan bertanggung jawab terhadap pengelolaan manajemen rumah sakit secara keseluruhan.

 

“Direktur itu bukan tukang gaji, tapi mengatur manajemen. Sudah ada bagian keuangan. Jangan sampai mengganggu kepentingan dan hak orang banyak,” tegasnya.

 

Selain persoalan Jaspel, DPRD Lombok Timur juga berencana melakukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Amrul menilai, selama ini pengelolaan keuangan rumah sakit terkesan dilakukan dengan pola “gali lubang tutup lubang”.

 

Ia menyoroti praktik pinjam-meminjam keuangan yang dilakukan manajemen rumah sakit tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu. “Seharusnya peminjaman itu mendapat persetujuan DPRD. Faktanya, pinjam dulu baru lapor. Ini yang akan kami dalami,” katanya.

 

Menurut Amrul, pengawasan terhadap keuangan BLUD merupakan bagian dari tugas dan fungsi Komisi III DPRD. Ia menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan tidak menyangkut pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan fokus pada tata kelola keuangan rumah sakit.

 

“Kalau nanti diperlukan, kami tidak menutup kemungkinan akan mendorong pembentukan panitia khusus agar semua pihak bisa mempertanggungjawabkan perannya,” ujarnya.

 

Untuk itu, Komisi III DPRD Lombok Timur akan menjadwalkan rapat kerja dengan manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong dalam waktu dekat guna membahas persoalan tersebut.

 

Sementara itu, Plt Direktur Utama RSUD dr. Raden Soedjono Selong mengakui adanya keterlambatan pembayaran Jaspel pegawai rumah sakit. Jaspel yang belum dibayarkan meliputi periode Juni, Juli, dan Agustus 2025 dengan total akumulasi sekitar Rp10,3 miliar.

 

Sedangkan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisan, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Jaspel, khususnya tunggakan di RSUD dr. Raden Soedjono Selong yang mencapai Rp10,3 miliar.(Qwres).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *