LensaKriminalNews.com.LOMBOK TIMUR— Sejumlah karyawan RSUD dr. R. Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur, mengeluhkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji serta jasa pelayanan (jaspel) yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai dan berdampak pada stabilitas kerja di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.
Keluhan para karyawan mencuat setelah pembayaran gaji dan jaspel yang seharusnya diterima sesuai ketentuan belum terealisasi dalam beberapa waktu terakhir.
Padahal, jaspel merupakan hak tenaga kesehatan dan penunjang medis atas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut menimbulkan dilema, terutama bagi karyawan yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan bulanan,03/02/2026.
“Gaji dan jaspel ini menyangkut kebutuhan dasar kami. Kalau terus tertunda tanpa penjelasan yang jelas, tentu menimbulkan kekecewaan,” ujarnya.
Situasi ini diperparah dengan belum adanya penjelasan resmi yang terbuka dari pihak manajemen rumah sakit terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Para karyawan berharap ada transparansi dan kepastian waktu pembayaran agar tidak terus menimbulkan spekulasi.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan sikap tegas atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat terkait apakah telah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap pengelolaan keuangan RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Sementara itu, masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara profesional dan akuntabel. Sebab, kesejahteraan tenaga kesehatan dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen RSUD dr. R. Soedjono Selong serta Inspektorat Lombok Timur untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Qwres).