LensakrimunalNews.com.LOMBOK TIMUR – Puluhan warga Desa Lendang Nangka Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Lendang Nangka Utara (AMPDLNU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 09.10 WITA. Aksi yang diikuti sekitar 50 orang.
Koordinator Aksi Muh. Lukmanul Hakim Dalam orasinya kami sebagai warga menuntut klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Kepala Desa Lendang Nangka Utara.
Dugaan tersebut meliputi pengambilan anggaran pembangunan, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), insentif marbot dan guru ngaji, serta belum terealisasinya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak tujuh unit.
Ia menegaskan, kami mendesak Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mundur dari jabatannya serta mengembalikan seluruh dana yang dianggap disalahgunakan.
Aksi sempat memanas ketika massa mendorong aparat karena Kepala Desa belum bisa menemui pengunjuk rasa. Setelah dilakukan koordinasi oleh Kapolsek Masbagik, Kepala Desa Muhammad Tahir akhirnya hadir dan memberikan pernyataan klarifikasi.
Diwaktu yang sama Muhammad Tahir menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa telah dialokasikan untuk pembangunan jalan.
Ia juga berjanji menyelesaikan tunggakan bantuan RTLH senilai Rp 70 juta. Namun, ia menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan mundur dari jabatan karena hal tersebut harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penjelasan tersebut dinilai tidak memadai oleh koordinator aksi. AMPDLNU tetap bersikukuh menuntut pengunduran diri Kepala Desa. Sementara itu, Ketua BPD Khairuman menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila tuntutan warga tidak dipenuhi oleh Kades sesuai batas waktu yang disepakati.
Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 11.50 WITA dalam keadaan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polsek Masbagik, Intelkam Polres Lombok Timur dan Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih memantau situasi desa mengingat adanya potensi aksi lanjutan jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi.(RADEN)