Lensakriminal || Brebes – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diperkuat jajaran Pemasyarakatan. Hal tersebut salah satunya dilakukan melalui Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto, beserta jajaran pegawai Lapas Brebes dari Aula Dr. Sahardjo Lapas Brebes.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang memberikan arahan terkait pentingnya penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Pemaparan hasil evaluasi menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar, serta memperkuat prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas.
Dalam pemaparan, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, menyampaikan hasil evaluasi terhadap tata kelola pelayanan publik bidang Pemasyarakatan. Evaluasi tersebut mencakup pemetaan layanan, standar prosedur operasional (SOP), distribusi kewenangan, serta sejumlah layanan yang menjadi prioritas perbaikan.
Dari 52 layanan Pemasyarakatan yang dievaluasi, sebanyak 47 layanan telah memiliki dokumen SOP, sementara 5 layanan masih memerlukan penyusunan standar prosedur. Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh layanan memiliki standar yang jelas dan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Evaluasi juga menyoroti tiga kelompok layanan prioritas, yaitu Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB); Penelitian Kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Perbaikan terhadap layanan prioritas tersebut diarahkan untuk memastikan proses pelayanan berlangsung lebih tepat, transparan, konsisten, tepat waktu, dan akuntabel, dengan pengendalian yang berbasis risiko.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kesamaan persepsi, komitmen, dan konsistensi seluruh jajaran Pemasyarakatan.
“Pelayanan publik merupakan wajah institusi yang secara langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mardi Santoso.
Menurutnya, implementasi Quick Wins harus menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara nyata, sehingga peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar memberikan perubahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan penerima layanan.
( R—- LKM)