LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak Segera Kirim Surat Audensi ke DPUPR Provinsi Banten, Pertanyakan Pengawasan dan Fungsi Konsultan Terkait Kualitas Jalan

Lensakriminal || Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta pihak konsultan yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan konektivitas Cikesik sampai Bendungan NK, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Audiensi tersebut akan membahas sejumlah hal terkait pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, fungsi konsultan pengawas, serta kualitas hasil pembangunan jalan yang diketahui baru selesai beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemantauan LSM Harimau di lapangan, permukaan beton pada ruas jalan tersebut terlihat mulai terkelupas dan mengeluarkan debu, meskipun usia pekerjaan masih tergolong baru.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak. Pasalnya, kualitas infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari pelayanan publik serta berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara/daerah.

Sekertaris LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Otoy Lahar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kondisi permukaan jalan tersebut. Menurutnya, langkah audiensi ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara resmi dari DPUPR Provinsi Banten maupun pihak konsultan.

“Kami akan mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan DPUPR Provinsi Banten terhadap pekerjaan tersebut, termasuk bagaimana fungsi dan tanggung jawab konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditentukan. Kalau pekerjaan baru beberapa bulan selesai tetapi permukaan beton sudah terlihat terkelupas dan berdebu, tentu kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif,” ujar Otoy Lahar, Senin (10/8/2026).

Adapun sejumlah hal yang akan dipertanyakan dalam audiensi antara lain mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, sistem pengawasan DPUPR, fungsi dan tanggung jawab konsultan pengawas, spesifikasi teknis, mutu material, metode pekerjaan, pengujian kualitas beton, hingga masa pemeliharaan terhadap pekerjaan jalan tersebut.

Menurut Otoy, audiensi tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Sebaliknya, LSM Harimau ingin memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pengujian, laporan pengawasan, serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

“Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif. Jika memang ada faktor teknis yang menyebabkan permukaan beton cepat mengalami pengelupasan dan berdebu, kami ingin mengetahui penyebabnya. Namun apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun kualitas beton, tentu harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Otoy.

LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian mutu dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung. Menurutnya, keberadaan konsultan pengawas seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Infrastruktur jalan dibangun menggunakan anggaran publik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan, pengawasan, dan fungsi konsultan harus menjadi perhatian serius. Kami akan menyampaikan temuan ini melalui jalur resmi dan meminta adanya tindak lanjut yang jelas,” tambahnya.

LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi ruas jalan tersebut. Pihaknya juga akan melihat perkembangan dan tindak lanjut setelah surat audiensi disampaikan kepada DPUPR Provinsi Banten.

Hasil audiensi serta penjelasan dari pihak terkait nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak dalam menentukan langkah selanjutnya.

(R— LKM/Oji DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *