Lensakriminal || Mataram – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari jajaran Bawaslu Provinsi NTB dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung penuh suasana dialogis tersebut menjadi forum bertukar gagasan mengenai berbagai tantangan pengawasan Pemilu di NTB sekaligus memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan organisasi advokat dalam mendukung penegakan hukum kepemiluan.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Provinsi NTB sebagai bentuk penguatan komunikasi dengan organisasi advokat. Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan PERSADIN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., berbicara sesuai dasar hukum terbaru mengenai kewenangan Bawaslu dalam Pemilu masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang).
Beberapa kewenangan utama Bawaslu diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017, memberikan masukan sekaligus sebagau usulan agar penguatan kelembagaan Bawaslu juga difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan pengawas TPS. Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta keseragaman pemahaman hukum di seluruh jajaran pengawas merupakan kunci keberhasilan pengawasan Pemilu.
Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait praktik politik uang, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penyebaran hoaks, netralitas ASN dan pemerintah desa, keterbatasan SDM dan anggaran pengawasan, penegakan hukum Pemilu, sengketa proses Pemilu, pengawasan media sosial, koordinasi antarinstansi, hingga tantangan geografis NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga memaparkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk dugaan tindak pidana Pemilu, hingga rekomendasi atau putusan sesuai kewenangan Bawaslu.
Menurutnya, pemahaman terhadap alur penegakan hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan opini atau tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., menekankan pentingnya memperkuat pengawasan hingga tingkat akar rumput. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif.
Menurut Hasan Basri, keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada jajaran Bawaslu, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong edukasi kepemiluan, peningkatan literasi digital untuk menangkal hoaks, serta membangun komunikasi yang lebih intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis Bawaslu melalui pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi, pembentukan relawan pengawasan partisipatif berbasis advokat, penyusunan kajian akademik, serta keterlibatan sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi NTB dan DPW PERSADIN NTB dalam membangun sistem pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(R–AKA.82)