Lensakriminal || Mataram, NTB – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin diperketat. Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 melakukan pengecekan langsung stok, mutu, dan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Mandalika Kota Mataram dan Pasar Renteng Lombok Tengah, Selasa (03/03/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi strategis, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Direktorat PKP Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi NTB dan Kota Mataram, serta Dinas Perdagangan Provinsi dan Kota Mataram.
Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi, S.I.K., melalui Kasubdit I Indagsi Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Hari ini Tim Satgas Saber Pangan Provinsi NTB melakukan pengecekan Bapokting di Pasar Mandalika Kota Mataram dan Renteng Lombok Tengah sebagai bentuk pengawasan untuk menjaga kestabilan harga menjelang Idul Fitri 1447 H,” ujarnya usai kegiatan.
Dalam sidak tersebut, tim berdialog langsung dengan para pedagang untuk memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap ketersediaan stok dan kualitas bahan pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Kompol Moh. Nasrulloh menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses distribusi, harga jual, hingga mutu dan keamanan pangan.
“Menjaga stabilitas harga pangan pokok merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi masyarakat. Harga bahan pokok telah diatur melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pembelian (HAP), maupun Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sehingga tidak boleh dijual di luar ketentuan,” jelasnya.
Melalui pengecekan rutin ini, Satgas berharap dapat mencegah praktik penimbunan maupun lonjakan harga yang tidak wajar, sekaligus memastikan masyarakat Kota Mataram dan NTB secara umum dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin menjelang perayaan Idul Fitri.
(R–AKA.82)